h1

FATWA BARU MUI

6 Desember 2008

“Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis
Sekantor “

MUI Jakarta Mengeluarkan fatwa baru

setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan
dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat
alqur’an dan hadist nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI
mengeluarkan fatwa : “Haram hukumnya bagi seorang laki2 untuk menikah
dengan gadis sekantor” fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang
sangat sengit antara yg pro dan kontra, bahkan banyak pihak yang
menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut .
untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tsb, maka wartawan
Republika mewawancarai sekretaris MUI.

inilah isi wawancara tsb ;

wartawan ; “pak, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk
menikahi gadis sekantor ?”

Sekretaris MUI; ‘ emang haram, menikah satu gadis aja berat, apalagi
satu kantor, kan itu banyak jumlahnya .. please deh..,

he he he seurious amat bacanya

Tinggalkan komentar